PROTONEMA.ID, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi komisi migas senilai US$17,2 juta atau Rp271 miliar. Ia ditahan Kejati Lampung di Rutan Way Hui selama 20 hari sejak Selasa malam, 28 April 2026.Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyebut Arinal terseret kasus dana Participating Interest 10% di PT Lampung Energi Berjaya dari PHEOSES periode 2019-2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah.Arinal sempat mangkir dua kali sebelum akhirnya diperiksa maraton pada Selasa siang. Sekitar pukul 22.25 WIB ia keluar mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol, lalu dibawa ke rutan.
Tanggapan Istri
Riana Sari Arinal menegaskan suaminya tidak bersalah dan tidak ada uang PI yang masuk ke kantong pribadi. Ia bersama anak-menantu datang ke Kejati untuk memberi dukungan. “Kami tidak malu, bapak tidak korupsi. Sampai kapan pun akan saya bela,” ujar Riana. Ia meminta publik menunggu pembuktian di persidangan dan media memberitakan secara berimbang, karena nilai Rp271 miliar pePROTONEMA.ID, Bandar Lampungrlu dijelaskan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru.













