PROTONEMA.ID, Bandar Lampung-Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu, 29 April 2026.Ardito tiba di PN Tanjung Karang pagi hari mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dengan pengawalan ketat, ia sempat menyapa awak media. “Alhamdulillah sehat, semoga semua sehat termasuk kawan-kawan yang hadir,” ujarnya sambil tersenyum sebelum memasuki ruang sidang.Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara ini, Ardito tidak sendiri. Tiga terdakwa lain turut diadili: anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik kandung Ardito bernama Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo.Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 Desember 2025 saat Ardito masih menjabat sebagai bupati. KPK menduga terjadi praktik pengaturan pemenangan proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ardito diduga menerima fee proyek senilai Rp5,75 miliar dari sejumlah proyek yang sudah dikondisikan.Sidang ini menjadi tahap awal pembuktian di pengadilan. Jaksa akan menguraikan peran masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.













