PROTONEMA.ID, Bandar Lampung —Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Tahun 2026. Meski demikian, besaran serta jadwal pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menyampaikan bahwa anggaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
“Anggaran THR untuk PNS maupun PPPK sudah disiapkan. Namun untuk besaran dan jadwal pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera menindaklanjutinya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme teknis pencairan THR di tingkat daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pencairan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan kepastian bagi seluruh ASN terkait hak yang akan diterima menjelang Hari Raya.
Dengan kesiapan anggaran yang telah dialokasikan, Pemkot Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak ASN secara tepat waktu, sekaligus menjaga stabilitas kesejahteraan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.














