Pilkada Dipilih DPRD Mempunyai Landasan Hukum Kuat

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROTONEMAID, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi.
Ia menambahkan, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.
Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.
“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.
Terkait apakah mekanisme pilkada melalui DPRD akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, Rifqi menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, ia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim berbeda melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta ini.
Ia membuka peluang agar pembahasan tersebut dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel protonema.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026
Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda
Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan
Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian
Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan
Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli
Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:19 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:06 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda

Senin, 1 Juni 2026 - 07:23 WIB

Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:23 WIB

Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian

Berita Terbaru

Daerah

Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:23 WIB