PROTONEMA.ID, Bandar Lampung- Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi mengatur penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Eva Dwiana.
Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut mengacu pada kebijakan nasional terkait pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kelancaran ibadah pegawai.
Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot Bandar Lampung juga meniadakan sementara sejumlah kegiatan rutin selama Ramadan, seperti apel harian, apel mingguan, upacara bulanan, serta senam Jumat pagi.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aktivitas kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, khususnya pada unit pelayanan teknis yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Masing-masing perangkat daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pengaturan kerja agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama Ramadan.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN selama bulan puasa tetap harus memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk kepala OPD, camat, lurah, hingga direktur perusahaan daerah.
Melalui pengaturan tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal sekaligus mendukung suasana kerja yang kondusif selama Ramadan 1447 Hijriah.














