PROTONEMA.ID, Bandar Lampung- Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan kebijakan baru pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan skema yang lebih ringan untuk masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dengan nilai PBB hingga Rp150 ribu dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban pembayaran pajak.
Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Eva Dwiana sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.
Selain pembebasan pajak untuk nilai tertentu, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan potongan pembayaran secara bertingkat bagi wajib pajak dengan nominal lebih besar.
Dalam skema tersebut, nilai PBB Rp150.001 hingga Rp300 ribu memperoleh potongan sebesar 50 persen.
Sementara wajib pajak dengan nilai PBB Rp300.001 hingga Rp500 ribu mendapatkan pengurangan pembayaran sebesar 30 persen.
Menurut Yusnadi, kebijakan ini dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.
Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan keringanan pajak tersebut mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga.
Selain memberikan relaksasi pajak, pemerintah kota juga memperluas layanan pembayaran PBB secara digital melalui QRIS serta jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Melalui sistem pembayaran non-tunai tersebut, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak dengan lebih cepat, praktis, dan mudah diakses dari berbagai lokasi.














