DLH Bandar Lampung Hentikan Aktivitas Perataan Bukit Camang, Pembangunan Elite Tanpa AMDAL Disorot

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POROTONEMA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perataan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Yasir Hadisubroto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pembangunan perumahan elite yang mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

DLH bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penggerusan lahan di kawasan tersebut.

“DLH bersama OPD terkait akan menghentikan sementara seluruh aktivitas penggerusan lahan. Ini bukan sekadar pemerataan, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Budi Ardianto, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, penghentian total kegiatan akan dilakukan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Sebagai langkah awal, DLH akan memanggil pihak pengembang guna memberikan klarifikasi sekaligus membuktikan kelengkapan dokumen perizinan serta dokumen lingkungan yang diwajibkan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak ingin kembali kecolongan terhadap praktik pembangunan yang menyiasati aturan. Modus serupa dinilai kerap terjadi, dengan dalih penataan kawasan atau perbaikan talut, namun pada kenyataannya berujung pada perataan bukit secara masif.

“Dalihnya membantu perbaikan talut, tetapi faktanya bukit diratakan. Bahkan material batu hasil pengerukan diduga dimanfaatkan untuk menimbun dan memperluas lahan di lokasi lain,” ungkapnya.

Budi juga menekankan bahwa kawasan perbukitan memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga aliran hujan. Aktivitas pengerukan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dinilai sangat berisiko memicu bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor.

DLH Kota Bandar Lampung memastikan akan meningkatkan pengawasan secara ketat serta tidak akan memberikan izin lanjutan sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan tidak ada kegiatan lanjutan sebelum semua dokumen lingkungan lengkap dan sesuai aturan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel protonema.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026
Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda
Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan
Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian
Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan
Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli
Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:19 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:06 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda

Senin, 1 Juni 2026 - 07:23 WIB

Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:23 WIB

Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian

Berita Terbaru

Daerah

Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:23 WIB