PROTONEMA.ID, Bandar Lampung —Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerima audiensi sekaligus menandatangani nota kesepakatan (MoU) pelayanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Wali Kota.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, bersama jajaran, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Lampung dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di bidang keimigrasian.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik. Selain itu, turut ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengenai penyediaan layanan keimigrasian di kota tersebut.
Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
“Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang keimigrasian,” ujarnya.
Dengan hadirnya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik, masyarakat kini tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya.
Pemkot Bandar Lampung berharap, melalui kerja sama ini, pelayanan publik dapat semakin efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung mobilitas warga di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.













