PROTONEMA.ID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemerataan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Yasir Hadisubroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian.
Penghentian ini dilakukan menyusul dugaan bahwa pembangunan perumahan di kawasan tersebut tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan syarat wajib dalam proyek berskala besar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, terlebih di kawasan perbukitan.
“DLH bersama OPD terkait akan menghentikan sementara seluruh aktivitas penggerusan lahan. Ini bukan sekadar pemerataan, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” tegasnya, Senin (2/2/2026).
Sebagai langkah awal, DLH akan memanggil pihak pengembang guna memberikan klarifikasi. Pemerintah juga meminta pengembang menunjukkan seluruh dokumen perizinan, termasuk dokumen lingkungan yang menjadi dasar legalitas proyek.
Pemkot Bandar Lampung menegaskan tidak ingin kembali kecolongan terhadap praktik pembangunan yang menyiasati aturan. Budi menyebut, pola serupa kerap berulang dengan dalih penataan kawasan atau perbaikan talut, namun pada akhirnya berujung pada pengerukan bukit secara besar-besaran.
“Dalihnya membantu perbaikan talut, tetapi faktanya bukit diratakan. Bahkan material batu hasil pengerukan diduga dimanfaatkan untuk menimbun dan memperluas lahan di lokasi lain,” ungkapnya.
Langkah penghentian ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kota akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan, khususnya di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting seperti kawasan perbukitan.













