Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Kasus Suami Kejar Penjambret

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROTONEMA.ID,Jakarta – Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat mengejar pelaku hingga berujung meninggalnya dua penjambret.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU bersama Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan, penghentian perkara itu didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum mengedepankan rasa keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU KUHP, serta meminta Kapolresta Sleman lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III menilai tindakan Hogi Minaya bukan merupakan tindak pidana. Anggota Komisi III Safaruddin menyebut peristiwa itu sebagai bentuk pembelaan diri terhadap pelaku kejahatan.

“Ini bukan perkara lalu lintas, tetapi penjambretan. Ada alasan pembenar,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi III Rikwanto menilai tidak tepat jika kasus tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas.

Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi pada April 2025 saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berakhir kecelakaan setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, sehingga keduanya meninggal dunia.

Meski demikian, Polresta Sleman sempat menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kejari Sleman telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyatakan kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel protonema.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026
Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda
Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan
Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian
Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan
Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli
Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:19 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:06 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda

Senin, 1 Juni 2026 - 07:23 WIB

Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:23 WIB

Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian

Berita Terbaru

Daerah

Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:23 WIB