PROTONEMA.ID, Lampung — Kado akhir tahun 2025 DPRD Provinsi Lampung mempersembahkan delapan Raperda disahkan menjadi Perda. Termasuk enam Raperda inisiatif DPRD dan Raperda ubi kayu (singkong).
Pengesahan delapan Raperda ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan atas enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/12/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, SE., MBA, didampingi Wakil Ketua I Kostiana, SE., MH, Wakil Ketua II Ismet Roni, SH, MH dan Wakil Ketua III Maulidah Zauroh.
Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang disetujui meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Sementara itu, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang disetujui yakni Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dengan disetujuinya delapan Raperda tersebut menjadi Perda, maka menjadi kado DPRD Lampung dalam menutup tahun 2025.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk komoditas ubi kayu atau singkong.(*)














