PROTONEMA.ID, Bandar Lampung- Pemerintah Kota Bandar Lampung menghadirkan inovasi layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sistem non-tunai guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Melalui kebijakan baru tersebut, warga kini dapat melakukan pembayaran PBB menggunakan QRIS maupun melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan sistem pembayaran digital tersebut disiapkan agar masyarakat lebih mudah dan praktis saat membayar pajak.
Selain memperluas akses pembayaran, pemerintah kota juga menyiapkan barcode transaksi untuk mempercepat proses pembayaran di lapangan.
Dalam program tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung turut memberikan pembebasan pajak bagi masyarakat dengan nilai PBB hingga Rp150 ribu sesuai arahan Wali Kota Eva Dwiana.
Kebijakan itu diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB tepat waktu.
Pemkot Bandar Lampung juga meminta jajaran RT, lurah, dan camat aktif membantu sosialisasi sistem pembayaran baru tersebut agar masyarakat memahami mekanisme pembayaran non-tunai yang telah disediakan.
Melalui digitalisasi layanan pajak ini, pemerintah berharap proses pembayaran menjadi lebih cepat, aman, dan efisien sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan kota.














