PROTONEMA.ID, Bandar Lampung- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 151 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2025. Kasus yang paling dominan meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, mengatakan penanganan terhadap korban dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari relawan, lintas organisasi perangkat daerah, hingga lembaga pendamping seperti DAMAR.
“Penanganan yang kami lakukan memberikan pendampingan terhadap korban, melibatkan banyak dinas, relawan, dan juga DAMAR,” ujar Maryamah, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak penting agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum secara maksimal.
Maryamah juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar, baik dalam rumah tangga maupun terhadap anak-anak.
Ia mengakui masih banyak korban atau keluarga korban yang enggan melapor karena faktor ketakutan maupun tekanan sosial.
“Tantangan di lapangan, terkadang masyarakat enggan melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Padahal, dengan pendampingan kami, korban akan mendapat masukan positif dan perlindungan yang layak,” jelasnya.
Selain fokus pada penanganan kasus kekerasan, Dinas PPPA Bandar Lampung juga memberikan perhatian terhadap anak-anak yang terpaksa bekerja mencari nafkah akibat tekanan ekonomi keluarga maupun paksaan orang tua.
Pendampingan turut diberikan kepada anak-anak dari keluarga kurang harmonis yang dinilai rentan mengalami kekerasan maupun gangguan psikologis.
Melalui berbagai program perlindungan dan pendampingan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berupaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus memastikan korban kekerasan memperoleh hak, rasa aman, dan dukungan yang memadai.














