PROTONEMA.ID, Bandar Lampung- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan posko pengaduan khusus bagi pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, mengatakan posko pengaduan akan mulai beroperasi sekitar satu pekan sebelum Lebaran.
Posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR maupun tidak menerima haknya secara penuh dari perusahaan tempat bekerja.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Bandar Lampung menerima THR tepat waktu. Posko ini bisa digunakan untuk melaporkan kendala agar segera ditindaklanjuti,” ujar Yudhi, Jumat (6/3/2026).
Selain membuka layanan pengaduan, Disnaker Kota Bandar Lampung juga telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan sebagai bentuk pembinaan dan pengingat kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Menurut Yudhi, pembayaran THR wajib diberikan penuh dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Ia menambahkan, meskipun kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkot Bandar Lampung tetap mengambil langkah aktif untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif selama momentum Ramadan dan Idul Fitri.
Melalui posko pengaduan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap hak para pekerja dapat terpenuhi dengan baik serta tercipta hubungan kerja yang sehat antara perusahaan dan karyawan.














