PROTONEMA.ID,Jakarta – Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat mengejar pelaku hingga berujung meninggalnya dua penjambret.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU bersama Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, penghentian perkara itu didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum mengedepankan rasa keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU KUHP, serta meminta Kapolresta Sleman lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III menilai tindakan Hogi Minaya bukan merupakan tindak pidana. Anggota Komisi III Safaruddin menyebut peristiwa itu sebagai bentuk pembelaan diri terhadap pelaku kejahatan.
“Ini bukan perkara lalu lintas, tetapi penjambretan. Ada alasan pembenar,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi III Rikwanto menilai tidak tepat jika kasus tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas.
Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi pada April 2025 saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berakhir kecelakaan setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, sehingga keduanya meninggal dunia.
Meski demikian, Polresta Sleman sempat menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kejari Sleman telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyatakan kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai.













