PROTONEMA.ID, Bandar Lampung- Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mulai memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar yang dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah titik padat aktivitas masyarakat.
Penertiban dilakukan menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan maupun trotoar, khususnya di kawasan pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
Kepala Dishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan operasi penertiban dilakukan bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung serta instansi terkait lainnya.
“Pemkot bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan penertiban di depan Chandra, Tanjung Karang, yang sembarangan parkir di badan jalan dan menutup trotoar,” ujar Socrat, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, penggunaan trotoar sebagai area parkir tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu hak pejalan kaki dan mempersempit ruang kendaraan di jalan raya.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus pengawasan Dishub antara lain kawasan Pasar Tugu, Pasar SMEP, Pasar Pasir Gintung, Jalan Kartini, hingga area pusat perbelanjaan di Tanjung Karang yang kerap mengalami kepadatan kendaraan.
Dishub memastikan patroli rutin akan terus dilakukan, terutama pada jam-jam sibuk dan menjelang waktu berbuka puasa saat aktivitas masyarakat meningkat.
Meski penertiban dilakukan secara tegas, Socrat menegaskan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan toleransi selama masih batas wajar. Tapi kalau sudah sangat menghambat lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lain, tentu akan kami tertibkan,” tegasnya.
Penertiban parkir liar ini juga menjadi bagian dari langkah antisipasi menghadapi lonjakan kendaraan selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dishub Bandar Lampung memperkirakan aktivitas masyarakat di pusat perdagangan akan meningkat signifikan sehingga berpotensi memicu kemacetan apabila tidak diimbangi pengaturan parkir yang baik.
Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan kantong parkir resmi demi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Kota Bandar Lampung.















