POROTONEMA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perataan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Yasir Hadisubroto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pembangunan perumahan elite yang mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
DLH bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penggerusan lahan di kawasan tersebut.
“DLH bersama OPD terkait akan menghentikan sementara seluruh aktivitas penggerusan lahan. Ini bukan sekadar pemerataan, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Budi Ardianto, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, penghentian total kegiatan akan dilakukan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Sebagai langkah awal, DLH akan memanggil pihak pengembang guna memberikan klarifikasi sekaligus membuktikan kelengkapan dokumen perizinan serta dokumen lingkungan yang diwajibkan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak ingin kembali kecolongan terhadap praktik pembangunan yang menyiasati aturan. Modus serupa dinilai kerap terjadi, dengan dalih penataan kawasan atau perbaikan talut, namun pada kenyataannya berujung pada perataan bukit secara masif.
“Dalihnya membantu perbaikan talut, tetapi faktanya bukit diratakan. Bahkan material batu hasil pengerukan diduga dimanfaatkan untuk menimbun dan memperluas lahan di lokasi lain,” ungkapnya.
Budi juga menekankan bahwa kawasan perbukitan memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga aliran hujan. Aktivitas pengerukan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dinilai sangat berisiko memicu bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor.
DLH Kota Bandar Lampung memastikan akan meningkatkan pengawasan secara ketat serta tidak akan memberikan izin lanjutan sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan lanjutan sebelum semua dokumen lingkungan lengkap dan sesuai aturan,” tegasnya.













